Mengurus paspor bisa jadi melelahkan, apalagi jika Anda sedang tidak bisa hadir langsung untuk mengambilnya. Untungnya, pihak Kantor Imigrasi mengizinkan pengambilan paspor diwakilkan, asalkan disertai Surat Kuasa resmi. Nah, artikel ini akan membahas:
- Apa itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor
- Syarat-syaratnya
- Format umum surat kuasa
- Contoh surat kuasa siap pakai
Mari kita mulai.
Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Surat Kuasa Pengambilan Paspor adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa seseorang (penerima kuasa) diberi wewenang oleh pemilik paspor (pemberi kuasa) untuk mengambil paspor yang sudah jadi di kantor imigrasi. Surat ini bersifat resmi dan wajib disertai tanda tangan serta fotokopi identitas kedua belah pihak.
Kapan Surat Kuasa Ini Diperlukan
Surat kuasa diperlukan ketika:
- Anda sedang di luar kota atau luar negeri
- Anda sedang sakit atau tidak bisa hadir langsung
- Anda ingin diwakilkan oleh keluarga atau teman
Syarat-Syarat Pengambilan Paspor oleh Orang Lain
Syarat yang wajib dibawa saat pengambilan paspor dengan surat kuasa, antara lain:
- Surat Kuasa bermaterai Rp10.000
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
- Bukti pengambilan paspor / resi permohonan
- Jika memungkinkan, fotokopi paspor lama
Format Umum Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Struktur surat kuasa harus memuat:
- Judul: βSurat Kuasaβ
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Uraian kuasa (pengambilan paspor)
- Detail paspor (nama, TTL, nomor permohonan)
- Tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak
- Materai Rp10.000 di atas tanda tangan pemberi kuasa
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Berikut adalah contoh surat kuasa resmi yang bisa Anda salin dan edit sesuai kebutuhan:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Rina Andriani
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 14 Mei 1993
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 17, Bandung
No. KTP: 3214081405930001
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Hendra Saputra
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 22 Januari 1990
Alamat: Jl. Cibaduyut Raya No. 25, Bandung
No. KTP: 3214082201900002
Untuk:
Mengambil paspor atas nama pemberi kuasa yang telah selesai diproses di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Rincian Paspor:
- Nama Lengkap: Rina Andriani
- Tempat & Tanggal Lahir: Bandung, 14 Mei 1993
- Nomor Permohonan: A12-123456789
- Jenis Permohonan: Perpanjangan Paspor
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 26 Juli 2025
Yang Memberi Kuasa,
Materai Rp10.000
(tanda tangan)
Rina Andriani
Yang Menerima Kuasa,
(tanda tangan)
Hendra Saputra
Tips Tambahan
- Gunakan kertas A4 untuk mencetak
- Tulis tangan diperbolehkan, tapi lebih disarankan diketik
- Pastikan fotokopi KTP jelas dan tidak buram
- Bisa juga ditandatangani di atas materai elektronik
Penutup
Mengambil paspor lewat perwakilan adalah solusi praktis ketika Anda berhalangan. Namun pastikan Anda memenuhi semua syarat administrasi, terutama dengan surat kuasa yang sah dan lengkap. Anda bisa gunakan contoh surat di atas sebagai template.
Jika Anda ingin file dalam bentuk Word (.docx) atau PDF, saya siap bantu membuatkan dan kirimkan.