cara daftar online pembuatan paspor baru

Cara Daftar Online Pembuatan Paspor Baru

Rate this post

Ingin tahu cara daftar online pembuatan paspor baru dengan mudah dan cepat? Artikel ini akan memandu Anda step by step melalui proses pendaftaran paspor secara online, mulai dari persiapan dokumen hingga pengambilan paspor di Kantor Imigrasi.

Panduan Cara Daftar Online Pembuatan Paspor Baru untuk Pemula

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (salah satu)
  • Foto digital terbaru
  • Akses internet yang stabil
  • Alamat email aktif
  • Nomor handphone aktif

Biaya dan Persyaratan Resmi

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis paspor dengan biaya berbeda:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp250.000
  • Paspor elektronik: Rp650.000

Memahami Sistem Cara Daftar Online Pembuatan Paspor Baru

1. Mengakses Website Resmi Imigrasi

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id dan pilih menu “Layanan Paspor Online”.

2. Membuat Akun Pendaftaran

  • Klik tombol “Daftar Akun Baru”
  • Isi data diri lengkap
  • Verifikasi email
  • Aktivasi akun

3. Pengisian Formulir Online

Lengkapi formulir dengan data:

  • Informasi pribadi
  • Alamat lengkap
  • Data keluarga
  • Riwayat pekerjaan
  • Tujuan pembuatan paspor
Baca Juga :  Bagaimana Cara Mengurus KITAS? Panduan Lengkap untuk Ekspatriat di Indonesia

4. Upload Dokumen Pendukung

Siapkan scan dokumen dengan ketentuan:

  • Format JPG/PDF
  • Ukuran maksimal 2MB
  • Resolusi minimal 300 DPI
  • Dokumen terlihat jelas

5. Pemilihan Jadwal dan Lokasi

  • Pilih Kantor Imigrasi terdekat
  • Tentukan tanggal kedatangan
  • Pilih slot waktu yang tersedia

Prosedur Penting yang Harus Diikuti

  1. Persiapkan dokumen sebelum memulai
  2. Gunakan koneksi internet stabil
  3. Isi data dengan teliti
  4. Simpan bukti pendaftaran
  5. Datang tepat waktu sesuai jadwal

Tahapan di Kantor Imigrasi

Proses Verifikasi

  • Tunjukkan bukti pendaftaran online
  • Serahkan dokumen asli
  • Verifikasi data oleh petugas

Sesi Wawancara

  • Konfirmasi tujuan pembuatan paspor
  • Pengecekan dokumen tambahan
  • Verifikasi identitas

Pengambilan Data Biometrik

  • Pengambilan foto
  • Scan sidik jari
  • Tanda tangan digital

Informasi Waktu Pemrosesan

Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu:

  • 3 hari kerja (reguler)
  • 1 hari kerja (layanan kilat)
  • Pengambilan sesuai jadwal

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Pastikan data sesuai dengan dokumen asli
  2. Jangan menggunakan jasa calo
  3. Perhatikan dress code saat foto
  4. Simpan nomor antrian
  5. Bawa dokumen asli saat kedatangan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Masa Berlaku Paspor

Paspor memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Penanganan Kesalahan Data

Segera hubungi call center imigrasi atau datang ke kantor imigrasi terdekat.

Ketentuan Kehadiran

Tidak bisa diwakilkan, pemohon harus hadir sendiri untuk verifikasi dan biometrik.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap cara daftar online pembuatan paspor baru yang bisa Anda ikuti. Dengan mengikuti prosedur yang ada dan mempersiapkan dokumen dengan baik, proses pembuatan paspor akan berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu mengecek status permohonan melalui website resmi imigrasi.