Apakah Bikin Paspor Bisa Online? Ini Jawaban dan Panduan Lengkapnya
Banyak orang masih bertanya-tanya, “Apakah bikin paspor bisa online?” Jawabannya adalah: bisa! Kini, proses pembuatan paspor di Indonesia tidak lagi sepenuhnya manual. Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi M-Paspor yang memungkinkan Anda mengurus paspor dari rumah, hanya lewat ponsel.
Walaupun masih ada proses tatap muka seperti wawancara dan pengambilan biometrik, langkah-langkah awal seperti pengisian data, unggah dokumen, dan pembayaran bisa dilakukan secara daring. Sistem ini jelas sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor imigrasi.
Kelebihan Membuat Paspor Secara Online
Salah satu keunggulan utama membuat paspor online adalah efisiensi waktu. Anda tidak perlu lagi mengantre sejak pagi di kantor imigrasi hanya untuk mengambil nomor antrian. Cukup unduh aplikasi M-Paspor, isi data, dan pilih jadwal kedatangan.
Selain itu, sistem online mencegah kesalahan dokumen. Aplikasi akan memberikan notifikasi jika ada informasi yang tidak sesuai atau kurang lengkap. Ini meminimalkan risiko permohonan ditolak.
Jenis Paspor yang Bisa Diajukan Online
Tidak semua jenis paspor dapat diajukan secara online. Namun, untuk paspor biasa 48 halaman, baik permohonan baru maupun perpanjangan, Anda bisa mengajukannya via aplikasi M-Paspor.
Sedangkan untuk e-paspor atau paspor elektronik, belum semua kantor imigrasi mendukung layanan ini secara penuh melalui jalur online. Jadi, pastikan terlebih dahulu jenis paspor yang Anda butuhkan sebelum mengajukan permohonan.
Syarat Dokumen Sebelum Mengisi Permohonan
Sebelum memulai proses, Anda perlu menyiapkan dokumen penting seperti:
- KTP (asli dan salinan)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah (pilih salah satu)
- Paspor lama (jika memperpanjang)
Pastikan dokumen discan dengan kualitas baik, tidak buram, dan ukurannya sesuai ketentuan aplikasi.
Langkah-langkah Lengkap Pengajuan Paspor Online
Berikut adalah tahapan pembuatan paspor online:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan email dan nomor HP aktif.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kunjungan sesuai preferensi.
- Lakukan pembayaran secara online.
- Hadiri jadwal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Lakukan foto, wawancara, dan sidik jari.
- Tunggu notifikasi pengambilan atau pengiriman paspor.
Proses ini tidak hanya praktis, tetapi juga transparan karena Anda bisa memantau status pengajuan melalui aplikasi.
Biaya Resmi Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor online telah ditetapkan sebagai berikut:
- Paspor biasa (non-elektronik): Rp350.000
- E-paspor: Rp650.000
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal bank, seperti BNI, Mandiri, BRI, atau dompet digital yang mendukung QRIS. Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai konfirmasi.
Cara Mengurus Paspor Anak Secara Online
Untuk anak di bawah 17 tahun, permohonan paspor juga dapat dilakukan online. Namun, dokumen yang dibutuhkan sedikit berbeda. Orang tua wajib melampirkan:
- Akta lahir anak
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan izin dari orang tua
Meski pendaftaran online bisa dilakukan oleh orang tua, kehadiran anak di kantor imigrasi tetap wajib untuk pengambilan foto dan biometrik.
Apakah Bisa Urus Paspor Online Tanpa Antre?
Sistem online memang tidak sepenuhnya menghilangkan antrean, tetapi mengaturnya jauh lebih efisien. Anda bisa memilih slot waktu yang tersedia, sehingga tidak perlu menunggu lama di tempat.
Dengan sistem antrian berbasis jadwal, pengalaman di kantor imigrasi jadi lebih teratur, cepat, dan tidak melelahkan seperti dulu.
Tips Agar Proses Pembuatan Paspor Online Berjalan Lancar
Agar pengajuan Anda tidak ditolak, ikuti beberapa tips berikut:
- Gunakan dokumen yang sah dan valid.
- Pastikan file scan terlihat jelas.
- Hindari mengunggah dokumen lewat jaringan yang tidak stabil.
- Periksa kembali semua isian sebelum menekan tombol “Kirim”.
Kedisiplinan dalam mengikuti panduan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengajuan Anda.
Warga Luar Negeri Juga Bisa Mengajukan Paspor Online
Pertanyaan umum lainnya: apakah bikin paspor bisa online untuk WNI yang tinggal di luar negeri? Jawabannya, bisa! WNI dapat mengurus paspor melalui KBRI atau KJRI setempat yang sudah menggunakan sistem pendaftaran online.
Walau begitu, tetap akan ada proses verifikasi data di perwakilan RI. Jadi, pastikan untuk selalu mengecek situs resmi KBRI/KJRI agar tidak tertipu layanan ilegal.
Ya, Bikin Paspor Bisa Online dan Sangat Praktis!
Sekarang Anda tidak perlu ragu lagi. Jawaban atas pertanyaan “apakah bikin paspor bisa online?” adalah jelas: YA BISA! Prosesnya cepat, mudah, dan transparan, apalagi jika Anda mengikuti prosedur dengan baik.
Dengan teknologi yang terus berkembang, layanan publik kini semakin mudah diakses. Tidak ada lagi alasan untuk malas mengurus paspor, karena semuanya bisa dilakukan dari genggaman tangan Anda.