Bagaimana Cara Perpanjang Paspor? Panduan Lengkap dan Praktis
Bingung bagaimana cara perpanjang paspor? Jangan khawatir! Saat ini, proses perpanjangan paspor semakin mudah berkat teknologi digital. Kamu bisa mengurusnya dari rumah dengan bantuan aplikasi resmi dari imigrasi.
Melalui artikel ini, kamu akan mendapat panduan lengkap, terstruktur, dan mudah dimengerti mulai dari syarat, biaya, hingga tips perpanjangan yang cepat dan anti ribet. Simak semua informasinya di bawah ini.
Jenis Paspor yang Bisa Diperpanjang
Sebelum memulai proses, kamu perlu tahu jenis paspor yang kamu miliki. Di Indonesia, ada dua jenis paspor utama: paspor biasa dan e-paspor.
Paspor biasa tidak memiliki chip, sedangkan e-paspor dilengkapi chip dan memberikan keuntungan lebih seperti akses autogate di beberapa bandara internasional. Keduanya bisa diperpanjang, tapi e-paspor biasanya diproses lebih cepat.
Bagaimana cara perpanjang paspor?: Waktu Terbaik Untuk Perpanjang Paspor
Kapan sebaiknya kamu memperpanjang paspor? Jawabannya adalah minimal enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Banyak negara menolak paspor dengan sisa masa berlaku kurang dari enam bulan.
Menunda bisa membuatmu stres saat mendekati waktu keberangkatan. Jadi, pastikan selalu cek tanggal kedaluwarsa paspormu secara rutin.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Proses perpanjangan paspor memerlukan dokumen standar. Berikut adalah yang harus kamu siapkan:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Paspor lama (halaman identitas)
- Dokumen pendukung (akta kelahiran/ijazah jika ada ketidaksesuaian data)
- Surat kehilangan jika paspor rusak atau hilang
Pastikan data di KTP dan paspor lama sama, terutama nama dan tempat lahir.
Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Kementerian Hukum dan HAM kini menyediakan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dan isi data sesuai KTP dan paspor.
- Pilih kantor imigrasi serta tanggal dan waktu kunjungan.
- Unggah dokumen dan lakukan pembayaran via bank atau e-wallet.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk wawancara, foto, dan sidik jari.
Proses ini sangat menghemat waktu dan mengurangi antrean di kantor imigrasi.
Bagaimana cara perpanjang paspor dan Berapa Biaya Perpanjang Paspor?
Biaya tergantung jenis paspor yang kamu pilih. Berikut adalah rinciannya:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- E-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan satu hari: Tambahan Rp1.000.000
Bayar biaya melalui kanal resmi yang tersedia di aplikasi M-Paspor dan simpan bukti pembayaran.
Paspor Rusak atau Hilang? Begini Solusinya
Jika paspormu rusak atau hilang, kamu tetap bisa mengurus perpanjangan, tapi prosedurnya sedikit berbeda. Kamu akan diminta melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Kamu juga perlu datang langsung untuk wawancara tambahan agar petugas dapat memverifikasi datamu secara manual.
Bagaimana cara perpanjang paspor?: Perpanjangan Paspor Anak-Anak
Bagi anak di bawah umur, paspor tetap bisa diperpanjang. Syaratnya adalah:
- Akta kelahiran anak
- KTP dan paspor orang tua
- Kartu keluarga
Orang tua wajib menemani anak saat datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi.
Kantor Imigrasi Terdekat dan Tips Pilih Lokasi
Kamu bisa memilih kantor imigrasi mana pun saat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Tapi, beberapa kantor di kota besar sering penuh dan memerlukan jadwal jauh-jauh hari.
Jika ingin proses lebih cepat, pilih kantor imigrasi kelas II atau di daerah pinggiran kota.
Kesalahan Umum Saat Mengurus Perpanjangan
Berikut beberapa kesalahan umum yang harus kamu hindari:
- Mengisi data tidak sesuai dokumen asli
- Tidak membawa bukti pembayaran
- Melewatkan jadwal kedatangan
- Mengunggah dokumen blur atau tidak terbaca
Perhatikan detail agar proses tidak tertunda atau bahkan ditolak.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Paspor Diperpanjang?
Setelah kamu menerima paspor baru, pastikan:
- Semua data benar dan sesuai identitasmu
- Simpan salinan digital dan cetak
- Jangan buang paspor lama jika masih memiliki visa aktif
Langkah ini penting agar kamu tidak perlu mengulang proses visa yang sudah kamu urus sebelumnya.